
Riset ini menunjukkan, persoalan kapasitas jurnalis dalam peliputan Pemilu 2024 yang paling menonjol adalah etika jurnalisme, terutama sangat minimnya penghormatan terhadap
prinsip “pagar api” antara berita dan iklan.
Dari temuan survei, hanya 54,5% dari 1.300 responden yang menjawab bahwa “iklan politik yang ditampilkan sebagai berita merupakan pelanggaran kode etik”. Lebih jauh, dalam praktiknya, 22,9% responden menyatakan “pernah menampilkan iklan politik sebagai berita” yang merupakan bentuk pelanggaran etika jurnalistik. Pudarnya prinsip pagar api tersebut juga menjadi persoalan yang paling sering disampaikan oleh para peserta FGD, yang terdiri dari jurnalis dan pemangku kepentingan.
Tantangan selanjutnya adalah kelindan antara kepemilikan media dan politik praktis, diikuti
intervensi pemilik media ke redaksi.
Seiring politisasi media oleh para pemiliknya, jurnalis tergoda menjadi partisan dan
bahkan menjadi calon anggota legislatif, atau minimal menjadi influencer. Ini merupakan permasalahan ikutan yang dipicu kesulitan ekonomi atau pragmatisme pendirian media untuk tujuan politik praktis, iklan atau “kerja sama” dengan pemerintah daerah, yang kini menggejala kuat pada media daring di hampir seluruh Indonesia.
Riset ini dilakukan pada Desember 2023 hingga Januari 2024.
Peneliti: Engelbertus Wendratama, Masduki, Putri Laksmi Nurul Suci, Fina Nailur Rohmah.
Laporan lengkapnya bisa diunduh dari tautan ini.