Policy paper ini adalah sebuah rekomendasi peta jalan untuk mengatasi disinformasi di Indonesia.
Benang merahnya adalah adanya regulasi dan sumber daya (SDM, wewenang, dana, data) yang terkoordinasi untuk mendukung lima pilar penanganan disinformasi.
Lima pilar ini adalah literasi digital, cek fakta, jurnalisme, tata kelola digital, dan penelitian, sebagaimana dilakukan di banyak negara lain. Langkah-langkah itu dilakukan dengan berlandaskan pada lima prinsip, yaitu:
1. Pendekatan Sistemik Berbasis Risiko dan Proporsionalitas.
Kebijakan yang menargetkan sumber dan mekanisme risiko sistemik, bukan melakukan penilaian mikro atas benar atau salahnya setiap konten individual.
2. Akuntabilitas dan Transparansi Platform Digital (Berskala Besar).
Platform secara proaktif mengurangi risiko sistemik. Prinsip ini menempatkan negara sebagai pengawas kepatuhan dan dampak, bukan sebagai penentu kebenaran konten.
3. Kolaborasi Multi-Pemangku Kepentingan dan Co-Regulation.
Penanganan disinformasi tidak dapat dijalankan secara unilateral oleh negara atau platform digital. Co-regulation yang efektif ditandai oleh pembagian peran yang proporsional antara platform digital, media, pemeriksa fakta, akademisi, industri periklanan, dan masyarakat sipil dalam komitmen bersama.
4. Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, Kebebasan Berekspresi, dan Due Process.
Berlandaskan Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Kebijakan penanganan disinformasi perlu dirancang dengan prosedur yang transparan, mekanisme keberatan yang efektif, serta perlindungan terhadap risiko over-removal dan penyalahgunaan kewenangan.
5. Ketahanan Ekosistem Informasi Berbasis Bukti dan Evaluasi Berkelanjutan.
Penanganan disinformasi tidak dapat dijalankan secara unilateral oleh negara atau platform digital. Co-regulation yang efektif ditandai oleh pembagian peran yang proporsional antara platform digital, media, pemeriksa fakta, akademisi, industri periklanan, dan masyarakat sipil dalam komitmen bersama.
Penulis: Neil R. Tobing, Engelbertus Wendratama, Ngayadi Sumono. Penerbit: MASTEL (Masyarakat Telematika Indonesia)
Penyusunan dan penerbitan policy paper ini didukung oleh BBC Media Action.
Dokumennya bisa diunduh di sini.